Abuse of Power Pj Bupati, Panaskan Politik di Sampang.

PWI-Sampang – Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan diduda di lakukan PJ (Penjabat) Bupati Sampang, Rudi Arifianto, sehingga berpotensi membuat situasi politik di Sampang memanas.

Penyalahgunaan kekuasaan dimaksud yaitu terkait wewenang_nya dalam penjabat Bupati Sampang 5 hari terakhir.
Dimana, sebelumnya Rudi Arifianto memutasi sembilan Kepala Puskesmas, dan ada sejumlah tenaga kesehatan yang dipromosikan untuk memimpin puskesmas, kini santer Pj Kepala Desa se-kabupaten Sampang akan di ganti.
Bahkan wacana akan ada pergantian Pj atau penjabat kepala desa se-kabupaten Sampang, terkesan akan dipaksakan sebelum Pemilu tanggal 14 February mendatang.

Sementara PJ Bupati Sampang, Rudi Arifianto saat akan di konfirmasi kebenaran dan tanggapannya, di hubungi Telefon maupun pesan WhatsApp Pribadi tidak ada respon.
Diketahui bersama, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden RI, serta calon legislatif tingkat daerah, provinsi dan RI akan digelar pada Rabu 14 February 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, dipastikan situasi politik di Sampang akan memanas. Mengingat pasangan Bupati & Wabup Sampang berada di partai yang berbeda, dan mengusung banyak Caleg untuk merebutkan kursi di Legislatif atau DPRD Sampang.

Bahkan, wacana tersebut juga di kuatkan dengan sikap mantan wakil bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat, dimana tersebar pernyataannya bahwa Pj Bupati Sampang dalam waktu dekat akan mengganti Pj kepala desa.

“Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti PJ Kepala Desa itu, selain Bupati adalah PJ Bupati. “Bukan hanya Bupati”cetusnya.

Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok,” ungkap Mantan Wabup Sampang dalam sebuah sambutan acara, baru-baru ini.


Sementara itu, Pj kepala desa Ragung Kecamatan Pangarengan, Irham Nurdiyanto medadak menggelar pernyataannya merilis insiden intimidasi dirinya, yang mengaku berujung pemunduran dirinya sebagai Pj kades Ragung pada Jum’at (02/02/2024) karena keterpaksaan.

Baca Juga  Evaluasi Keamanan Aset, BPPKAD Sampang Panggil 12 Lembaga Peminjam Pakai Aset Daerah

Dimana dirinya mengaku di tekan paksa oleh PJ Bupati dan intimidasi senjata tajam oleh Mantan wakil bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Untuk itu, dirinya menyatakan secara tegas dan terbuka membatalkan surat pengunduran dirinya tersebut, dan masih siap melanjutkan amanah sebagai PJ Kades Ragung.

Perlu diketahui, Pj Bupati ada batasan dalam pengambilan kebijakan, terlebih masalah mutasi pejabat, ASN dan sebagainya.

kewenangan penjabat Bupati sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Itu sudah cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri yaitu para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri, terlebih penjabat Bupati pada dasarnya bersifat sementara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *