Bakesbangpol Sampang, Wacanakan Tes Urine Kepala Desa Se-Kabupaten Sampang

PWI Sampang _ Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, kini telah di ganti dengan P4GN, yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana fungsinya sebatas penyuluhan saja.

 

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau.

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten / Kota.

BNNK / Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala BNNK. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK / Kota menyelenggarakan fungsi.

 

Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten / Kota;

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota, Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota, Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota, Pelayanan administrasi BNNK / Kota, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.

 

Selain bisa membentuk satgas anti narkoba, kegiatan tes urine secara berkala juga bisa dilakukan sebagai deteksi dini penyalahgunaan narkoba di tempat kerja atau dunia birokrasi. Para penggiat P4GN di lingkungan kerja instansi swasta juga bisa meminta waktu paling tidak lima menit untuk menyampaikan bahaya narkoba ketika kegiatan _briefing_ sebelum rutinitas pekerjaan dimulai.

Baca Juga  Bupati Sampang, H Slamet Junaidi Terima Penghargaan Adipura

 

Sebagai Upaya pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Kabupaten Sampang, Bakesbangpol Mewacanakan akan menggelar Tes Urine seluruh Kepala Desa Se-Kab. Sampang. Hal ini di wacanakan Bakesbangpol saat di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (20/09/2023).

 

Kepala Bakesbangpol Sampang, Anang Djoenaedi Santoso, S.Sos., M.Si didampingi Kepala

Bidang Haormas Bakesbangpol Sampang, Candra Romadhani Amin, ST, MM  menjelaskan, pihaknya mengaku dilematis dengan berbagai tugas pokok dan fungsi di setiap bidang bawahannya.

 

Antaranya Bidang Haormas khususnya di P4GN. Selain tanggung jawab, namun terkendala anggaran hingga keterbatasan kewenangan menjadi berbagai faktor penyebab kurangnya kontrol peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Sampang.

Namun, sebagai upaya serius dan Optimis bisa mengurangi hingga mencegah peredaran Narkotika, Anang mengaku telah menggelar sosialisasi bahaya Narkotika, baik tingkat Kampoeng, desa dan pelajar.

 

Bahkan pihaknya telah menggelar tes urine di kalangan TNI-POLRI dan Pelajar sebagai Penerus Bangsa, hasilnya Alhamdulillah negatif.

 

Namun saat di tanya tes urine dikalangan Kepala Desa, selaku Aparatur pemerintah tingkat desa, Anang mengaku bisa saja direncanakan, meski tidak ada anggaran setidaknya menjadi wacana serius sementara.

Penting dilakukan tes urine di kalangan Kepala Desa, karena sebagai figur Pemerintah di Desa agar menjadi Teladan yang di segani untuk sadar menghindari memakai hingga mengedarkan obat terlarang dan haram tersebut.

 

Bahkan menjadi salah satu cara pencegahan yang efisien, dengan dibantu Kepala Desa sebagaimana tokoh Pemerintah terdekat dan disegani oleh Masyarakat desa setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *