Kepekaan BAZNAS Meringankan Beban Matsawi Korban Kebakaran Rumahnya

Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang, Drs. KH. Abd Rouf Al-Hitami

Pwi-Sampang _ Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali berbagi dalam Program BAZNAS Peduli.

Berbagai dalam Program BAZNAS Peduli tercermin dalam kepekaan dan Responsible terhadap warga yang terkena musibah, cermin profesionalisme, tanggung jawab akan tugas dan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, yang tentunya tepat sasaran.

Diketahui bersama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Petugas BAZNAS di dampingi petugas Dinsos, Kecamatan Camplong dan Aparatur Desa Angghersek, Saat memberikan Bantuan Paket Sembako ke Pak Matsawi, Senin (12/08/2024).

Merujuk hal di atas, BAZNAS memiliki banyak Program Sosial, dari santunan anak yatim, kaum dhuafa dan fakir miskin hingga warga terkena musibah bencana alam, seperti halnya yang di alami pak Matsawi di Desa Anghersek, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Pak Matsawi mengalami musibah rumahnya terbakar, pada minggu (11/08/2024) siang, akibat korsleting listrik.

Akibatnya, rumah yang hanya terbuat dari bambu tersebut ludes dilahap sijago Merah. Meski beruntung tidak ada korban jiwa, namun tidak ada barang tersisa termasuk seluruh perabotan rumah tangga, dan sepeda motor, serta dompet miliknya yang berisi sedikit uang, STNK dan E-KTP Pak Matsawi.

Camat Kecamatan Camplong, Abd. Fatah mengatakan, pihaknya spontanitas menyambangi korban kebakaran, yakni Pak Matsawi saat tau ada laporan kebakaran dari stafnya.

Sebagai bentuk sosial kemanusiaan, dengan cepat kita laporkan ke BAZNAS Kabupaten Sampang, hingga Alhamdulillah ada perhatian & bantuan seperti saat ini.

Selanjutnya mungkin pihak kecamatan akan mencoba melaporkan tertulis dan memohon bantuan dari pemerintah kabupaten Sampang, baik Dinas Sosial atau uluran tangan siapapun.

Baca Juga  4 Tahun Berjihad, Bupati Sampang Goes To JLS yang Diikuti Ribuan Peserta

Karena seperti yang kita lihat, kondisi Pak Matsawi sangat memperihatinkan, dimana sementara tinggal di gubuk seadanya, dan masih kesulitan menyambung hidup, karena pekerjaannya yang tidak menentu penghasilannya sebagi buruh tani.

Kehadiran BAZNAS Kabupaten Sampang, didampingi Camat Camplong dan stafnya , serta segenap aparat desa, hingga pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang, Drs. KH. Abd Rouf Al-Hitami mengatakan, pihaknya memohon maaf apabila bantuan yang diberikan hanya sekedar meringankan sesaat, dan mendoakan semoga cepat ada rezeki untuk kembali dibangun rumah harapannya.

“Insyaallah setiap kesulitan, baik musibah apa saja, pasti ada kemudahan, hikmah tersendiri, terus sabar, ikhlas dan terus berusaha dan berdoa kepada Allah SWT” papar KH. Abd Rouf.

Adapun bantuan yang berikatan oleh BAZNAS dan Dinsos Kabupaten Sampang, antaranya paket sembako seperti beras, Mie Instan, Telor dan sedikit uang.

Sementara Bapak Matsawi selaku penerima bantuan mengaku sangat berterima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu, baik Aparat Desa Setempat, Kecamatan Camplong, BAZNAS dan Dinsos Kabupaten Sampang.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua, dan mohon maaf tidak dapat menyiapkan jamuan yang lebih”, ucap Pak Matsawi.

BAZNAS Kabupaten Sampang, Amanah, Akuntabel, Transparan, & Profesional.

Sekedar tambahan informasi, Bahwasanya Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:

Tugas BAZNAS:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional

Fungsi BAZNAS:
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional.(FR)

Baca Juga  PWI Menilai, Musrenbang Bukan Sekedar Agenda Formalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *