HUT Koperasi Ke-77, Diskopindag Sampang Laporkan 176 Beku, dan 27 Unit Untuk Dibekukan

oppo_0

Pwi-Sampang _ Kado Hari Koperasi Nasional ke-77, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemerintah Kabupaten Sampang ajukan 27 Koperasi yang tersebar di 14 Kecamatan Se-kabupaten Sampang, kepada Kementerian Koperasi RI untuk di bekukan.

 

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Diskopindag Sampang, Hj. Chairijah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Evi Hariyati menjelaskan, bahwasanya alasan 27 Koperasi untuk dibekukan Kementerian Koperasi, yaitu sudah terpantau tidak sehat, baik keaktifan beroperasi, keuangan hingga aktifitas anggota dan pengurusnya dengan cermin laporan rapat akhir tahun (RAT) yang dinilai sering bermasalah

Sementara untuk data terakhir hingga Rabu (17/07/2024) tercatat 176 Unit Koperasi tidak aktif, dari 498 jumlah unit koperasi se-kabupaten Sampang. Artinya tersisa 322 unit koperasi yang aktif beroperasi, dengan jumlah anggota sebanyak 22.643 orang.

 

Adapun pembinaan berkala, diakui sering di gelar oleh Diskopindag antaranya pembinaan tertib administrasi, hingga petunjuk teknis memaksimalkan tujuan dan manfaat koperasi, tutur Evi Hariyati.

 

Menyikapi hal tersebut,  Wakil Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan berharap kesadaran, Kepahaman dan komitmen seluruh pengurus dan anggota Koperasi se-kabupaten Sampang.

 

Sehingga pembekuan Unit Koperasi tidak seharusnya terjadi, selama bisa di bina dan di kembangkan lebih baik. Antaranya melalui komunikasi yang aktif dari para anggota dan pengurus koperasi itu sendiri, himbau politisi Nasdem tersebut.

 

Ditambahkan Rudi, penetapan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli merujuk pada peristiwa kongres koperasi pertama yang digelar di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. “Hari Koperasi ini perlu kita maknai bersama dalam usianya yang ke-77, dimana Pemerintah Kabupaten Sampang melalui koperasi dan UMKM selama ini ikut andil memberikan sumbangsih dalam perkembangan ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga  DPC PKB Sampang, Gelar Konsolidasi Kader dan Deklarasi Pemenangan JIMAD SAKTEH

 

Bahkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.(ibi/man)

HUT Koperasi Ke-77, Diskopindag Sampang Laporkan 176 Beku, dan
27 Unit Untuk Dibekukan

Sampang _ Kado Hari Koperasi Nasional ke-77, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemerintah Kabupaten Sampang ajukan 27 Koperasi yang tersebar di 14 Kecamatan Se-kabupaten Sampang, kepada Kementerian Koperasi RI untuk di bekukan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Diskopindag Sampang, Hj. Chairijah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Evi Hariyati menjelaskan, bahwasanya alasan 27 Koperasi untuk dibekukan Kementerian Koperasi, yaitu sudah terpantau tidak sehat, baik keaktifan beroperasi, keuangan hingga aktifitas anggota dan pengurusnya dengan cermin laporan rapat akhir tahun (RAT) yang dinilai sering bermasalah
Sementara untuk data terakhir hingga Rabu (17/07/2024) tercatat 176 Unit Koperasi tidak aktif, dari 498 jumlah unit koperasi se-kabupaten Sampang. Artinya tersisa 322 unit koperasi yang aktif beroperasi, dengan jumlah anggota sebanyak 22.643 orang.

Adapun pembinaan berkala, diakui sering di gelar oleh Diskopindag antaranya pembinaan tertib administrasi, hingga petunjuk teknis memaksimalkan tujuan dan manfaat koperasi, tutur Evi Hariyati.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan berharap kesadaran, Kepahaman dan komitmen seluruh pengurus dan anggota Koperasi se-kabupaten Sampang.

Sehingga pembekuan Unit Koperasi tidak seharusnya terjadi, selama bisa di bina dan di kembangkan lebih baik. Antaranya melalui komunikasi yang aktif dari para anggota dan pengurus koperasi itu sendiri, himbau politisi Nasdem tersebut.

Baca Juga  4 Tahun Berjihad, Bupati Sampang Goes To JLS yang Diikuti Ribuan Peserta

Ditambahkan Rudi, penetapan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli merujuk pada peristiwa kongres koperasi pertama yang digelar di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. “Hari Koperasi ini perlu kita maknai bersama dalam usianya yang ke-77, dimana Pemerintah Kabupaten Sampang melalui koperasi dan UMKM selama ini ikut andil memberikan sumbangsih dalam perkembangan ekonomi,” ucapnya.

Bahkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Penulis: Fathor Rahman Editor: Abdul Hamid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *