PWI Sampang – Di duga gelapkan dana Masjid, Pak haji berinisial “S” mantan Ketua Takmir Masjid As-Syuhadak, periode 2020 -2023, Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Resort Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Kamis (4/7/2024).
H. Eka Dharma Wahyudi, SP selaku ketua Takmir Masjid As-Syuhadak, periode 2024-2027, bersama pengurus Takmir Masjid lainnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang Takmir Masjid senilai Rp. 62.000.000 dari 2 rekening Bank berbeda dengan atas nama Takmir Masjid As-Syuhadak.
Hal ini dijelaskan H. Eka di depan segenap awak media di Latera Cafe.
“Temuan kami, ada sejumlah penarikan uang tersebut oleh terlapor S, masing-masing di Bank Sampang sebesar Rp.45.000.000 dan BSI sebesar Rp. 17.000.000, hyang kuat dugaan dipakai pribadi S.
Di depan segenap awak media, H. Eka yang di dampingi 2 Pengacara atau kuasa hukumnya H. Bahri, SH, M.Hum dan Abd Razak, SH, M.Hum, menjelaskan kronologis temuan dugaan penggelapan dana Masjid hingga dilaporkan ke Reskrim Polres Sampang.
Dijelaskan H. Eka, dugaan penggelapan uang masjid oleh terlapor S diketahui sejak pergantian pengurus pada awal tahun 2024. Kala itu, tidak ada laporan apapun saat pergantian pengurus begitupun tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal dan sumbangan donatur lainnya.
“Saat kami telusuri, tercatat dalam buku rekening BSI dan BPRS Sampang, ada penarikan uang sebesar Rp. 62.000.000, dari saldo seluruhnya sebesar Rp. 65.130.401. Tapi saat diminta pertanggungjawaban tidak ada laporan, untuk apa dan dipergunakan kemana itu tidak jelas,” ujarnya.
Menurutnya, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan solusi terakhir sebab, sebelumnya telah dilakukan upaya secara musyawarah atau mediasi dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari para ulama, Forkopimcam, hingga Dewan Masjid Indonesia.
“Saat mediasi tidak menemukan titik terang, artinya terlapor tidak sedikitpun mengaku, malah salah satu dari kami yakni, Said dilaporkan oleh S ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” terangnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum H. Bahri menyampaikan, laporan atas dugaan penggelapan dana masjid ini juga sebagai reaksi dari para Takmir Masjid As-Syuhada karena salah satu kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami berharap laporan dugaan penggelapan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Sampang agar perkara ini menemukan titik terang dan memberikan efek jera kepada terduga pelaku,” tegasnya.
Sementara, hingga berita ini di turunkan, terlapor Pak haji berinisial S, tidak merespon saat akan dikonfirmasi, baik panggilan maupun pesan Pribadinya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kepala unitnya, Brigpol Ahmad Syahrial Fajaryanto membenarkan atas laporan tersebut dan kini perkara ini ditangani Unit Tindak Pidana dengan ancaman terlapor termasuk pasal 378 KUHP, tentang penggelapan.
Apabila terbukti bersalah, terlapor terancam melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 2tahun 6bulan.
Penjelasan H. Eka dirilis kepada segenap awak media di Latera Cafe, tidak hanya di dampingi 2 Pengacara atau kuasa hukumnya, yaitu Pengacara, H. Bahri, SH.M.Hum & Abd. Razak, SH. m.Hum, tapi juga segenap pengurus Takmir Masjid, antaranya di dampingi Ketua RT 02 RW 05 Mujianto, yang sekaligus Wakil Ketua Takmir Masjid, Bambang Sutrisno Sekretaris Takmir Masjid, H. Abdul Qodir Bendahara Takmir Masjid As-Syuhadak, dan H. Moh. Said selaku penanggungjawab Perlengkapan Umum.