Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Jakarta – Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Untuk Wartawan Minta-minta Tunjangan Hari Raya (THR), dengan Nomor: 346/DP/K/III/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Dalam suratnya, berisi imbauan kepada pejabat pemerintah, perusahaan swasta hingga lembaga vertikal agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan lainnya.

Dalam isi surat tersebut, Dewan Pers meminta semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik permintaan barang, atau permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Dalam hal ini, menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” demikian isi surat edaran tersebut.

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Ditambahkan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam suratnya tertulis Pemberian THR kepada wartawan, telah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
Sehingga bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan, maka wajib untuk ditolak.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras,dan/ bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” isi surat itu lagi.

Baca Juga  RSUD dr. Muhammad zyn Sampang, Gelar Resepsi HUT Ke-47

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *