Masa Jabatan Bupati-Wabup Berakhir 31 Desember, PJ Masih Tahap Usulan

Sampang _ PJ atau Pelaksana Jabatan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi direncanakan akan dilantik pada 31 Desember 2023. Artinya waktu itu juga, masa jabatan Bupati-Wabup Sampang berakhir.

Dilantik 30 Januari 2019 oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Pasangan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan Wakilnya H. Abdullah Hidayat tergolong sukses membangun Kabupaten Sampang lebih baik.

Ketua PWI Sampang Fathor Rahman menilai, Visi misinya memimpin Kabupaten Sampang tergolong sukses, yaitu Sampang hebat Bermartabat, terbukti nyata dirasakan masyarakat luas Kabupaten Sampang.

“Kini, hampir 5 tahun terakhir memimpin, dan memasuki purna tugas jabatan_nya, banyak pihak memikirkan penggantinya meski sebatas sementara, atau Pelaksana Jabatan (PJ) sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) selesai digelar mendatang,” ungkapnya.

Sebagimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Pemberhentian masa jabatan kepala daerah, harus di ganti Pelaksana Jabatan (PJ) dengan usulan dari DPRD Sampang atau setempat, usulan Gubernur atau Provinsi dan usulan dari Pusat atas nama Presiden.
Sementara hasilnya tergantung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu dipahami bersama, proses pemilihan Pj Bupati ini penting. Selain untuk mengisi kekosongan jabatan, juga bertugas melanjutkan pembangunan segala bidang, hingga bisa menjaga kondusifitas di daerah Sampang.
Untuk itu harapan banyak pihak, PJ Bupati orang yang tepat, baik secara kemampuan SDM, Wawasan hingga Etika dan tanpa syarat kepentingan, baik pribadinya hingga politik, meski diketahui bersama jabatan Bupati-Wabup adalah jabatan Politik,”
Menurut mamang sapaan akrabnya.

Pengganti yang tepat bukan tanpa alasan, melainkan agar ada pembangunan berkelanjutan meskipun dipimpin oleh Pj.

Untuk diketahui, sebagaimana rilis Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, PJ Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi direncanakan akan dilantik pada 31 Desember 2023, bersama 4 PJ Wali Kota lainnya, yaitu Walikota Probolinggo, Kediri, Madiun, dan Mojokerto.

Baca Juga  Penjual Rujak di Sampang Berparas Cantik, Omzetnya bikin Melejit

Dan hal ini, Diberikan kewenangan kepada Gubernur, untuk kebijakan terhadap penentuan PJ Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri atas nama Presiden, pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *