Permudah Pelayanan Publik, Bupati Sampang Launcing Stand Layanan Imigrasi Di MPP

PWI-SAMPANG, – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wabub H. Abdullah Hidayat Launching Stand Layanan imigrasi di Mal pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sampang, Kamis (22/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut hadir, diantaranya Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, Kepala DPMPTSP Sampang Majid Syamroni.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa pihaknya membuka stand tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Sampang yang akan mengurus keimigrasian.

“Kini membuat paspor bisa lebih mudah cukup datang ke MPP Sampang tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk Pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu 4 hari saja dengan biaya administrasi 350 ribu.

“Semoga layanan ini dapat membantu masyarakat yang akan berangkat umroh, wisata ataupun TKI yang membutuhkan paspor,” ucapnya.

Untuk sementara waktu, layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan membuka layanan dua hari sekali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan Rabu.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berharap adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan memudahkan masyarakat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan program yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Sampang.

“Kami akan terus menghadirkan program positif, bermanfaat untuk masyarakat, salah satunya hadirnya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik Sampang,” ungkapnya.

Ditempat terpisah sekertaris PWI Hanggara Pratama myampaikan, Tentu kami perwakilan dari PWI Kabupaten Sampang sangat mengapresiasi program yang selalu diluncurkan Pemerintah Kabupaten Sampang yang di nakhodai oleh Bupati Sampang selamat Junaedi.

Sebab program yang dikeluarkan melalui pertimbangan, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sampang.

Terbukti diresmikannya stan pelayanan imigrasi di mall pelayanan publik akan memudahkah Masyarakat untuk membuat Parpor, artinya tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Tekan Stroke, RSMZ Gelar Simposium dan Workshop Neurologi Pelayanan Stroke Terkini

“pembuatan paspor pada umumnya tidak langsung jadi melainkan para pemohon harus menunggu beberapa hari sehingga jika pembuatan paspor harus keluar kota maka akan banyak mengeluarkan tenaga dan biaya tambahan untuk pergi ke tempat pelayanan tersebut.

Sedangkan saat ini dengan adanya stand imigrasi di daerah sendiri akan meminimalisir tenaga, bahkan sudah ditentukan durasi pembuatannya yakni hanya 4 hari, Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *